Ringkasan Info permulaan PPDB SMAGO 2019-2020 (revisi 16 Mei 2019)
1. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat dicabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
2. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil/diminta di SMAN/SMKN terdekat dengan menunjukkan KARTU PESERTA UN 2018-2019 dan KK Asli.
4. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB..
5. Untuk Jalur Prestasi, Perpindahan tugas orang tua, dan inklusi, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
6. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator Provinsi.
7. Jalur ZONASI menggunakan sistem ONLINE, sedangkan jalur zonasi keluarga tidak mampu, prestasi dan perpindahan tugas orang tua menggunakan jalur OFFLINE (langsung ke Panitia PPDB sekolah yang dituju).
8. Masih diperbolehkan memilih sekolah di luar zona.
9. Perangkingan berdasarkan urutan sebagai berikut: zona, lalu waktu daftar, selanjutnya nilai UN, berikutnya Mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris.
10. Jika kuota belum terpenuhi diprioritaskan calon peserta didik yg berasal dari sekolah dalam satu zonasi tetapi berdomisili di luar zonasi.
11. Pengambilan PIN: 27 Mei 2019 - 20 Juni 2019.
12. Simulasi ONLINE: 27 Mei 2019 sampai 8 Juni 2019.
13. Pendaftaran OFFLINE: 11 - 13 Juni 2019.
14. Pendaftaran ONLINE: 17 - 21 Juni 2019.
15. Pengumuman jalur ZONASI: 22 Juni 2019 pukul 09:00.
16. Daftar Ulang: 24 - 25 Juni 2019.
17. Jalur Prestasi bebas zonasi dalam kabupaten/kota.
18. Jalur perpindahan tugas orang tua/keluarga tidak mampu harus dalam zona.
19. Jalur ONLINE dapat memilih 2 sekolah dengan jenis yang sama dan satu pilihan harus dalam zona.
20. Untuk lulusan tahun 2017-2018 menunjukkan KK asli dan SHUN/SKHUN asli.
21. Cadangan: paling banyak 5 untuk SMA, dan baru dapat mendaftar ulang bila ada calon pesert didik baru yang diterima namun tidak daftar ulang.
22. Khusus SMK dapat memilih: dalam satu sekolah atau pilihan pertama dalam satu sekolah dan pilihan kedua di sekolah yang berbeda..
Hal-hal lain yang belum disebutkan di atas dan hal yang lebih khusus akan ada pada halaman website silahkan klik PPDB JATIM.
Bila ada perubahan akan disampaikan kemudian, terima kasih.